Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPU Jabar Serahkan Puluhan Ribu APK Kepada Timses Paslon Cagub dan Cawagub
Advertisement . Scroll to see content

Revisi PKPU Usia Capres Cawapres, KPU Segera Surati Pemerintah dan DPR

Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:10 WIB
  • author Rizal Fadillah
Revisi PKPU Usia Capres Cawapres, KPU Segera Surati Pemerintah dan DPR
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: DKPP)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera melakukan kajian dan merevisi peraturan tentang pendaftaran calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbiru dengan menambahkan frasa yang ada dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Frasa tersebut adalah ketentuan atau syarat bagi seseorang jika ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres-cawapres).

Sesuai Putusan MK, frasa itu mensyaratkan capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun atau sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ucap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, dikutip Rabu (18/10/2023).

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut