get app
inews
Aa Read Next : Bayar Wisuda Hingga Rp3 Juta, Mahasiswa STIT AT - Taqwa Tak Tahu Kampus Dimana

Mahasiswa Bandung Beri Rapor Merah untuk Jokowi, Tuntut Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 19:19 WIB
header img
Mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sekelompok mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).

Dalam aksi kali ini, mereka memberikan rapor merah terhadap situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di tahun kesembilan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami turun lagi ke jalan karena ini adalah sebagai aksi lanjutan dari September Hitam, dengan tajuk aksi yang besar yaitu Rapot Merah 9 Tahun Jokowi," ucap koordinator lapangan aksi yang juga Presiden Mahasiswa Unisba, Muhammad Ramdan Suryana.

Ramdan mengatakan, ada delapan tuntutan yang dibawa dalam aksinya kali ini. Pertama, menuntut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi terkait adanya dugaan Conflict of Interest dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kedua, mendesak Presiden Jokowi agar tetap netral dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya. Ketiga, menuntut Presiden Jokowi untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua insiden kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat kepolisian.

Keempat, menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu, melalui mekanisme Judicial dengan memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM. Kelima, Mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan Reformasi Agraria yang pro rakyat dan keadilan.

Keenam, menuntut DPR RI dan Presiden Jokowi agar mengokohkan dan memulihkan integritas penegak hukum kasus pidana korupsi dengan merevisi UU KPK, sehingga KPK dapat kembali berfungsi sebagai lembaga yang independen dan imparsial.

Ketujuh, menuntut agar RUU Masyarakat Adat, RUU PPRT, RUU Reforma Agraria, dan RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan. Kedelapan, menuntut Presiden Jokowi untuk segera melakukan revisi pasal bermasalah dalam Undang-undang Kesehatan dengan memperhatikan partisipasi nyata masyarakat. 

"Kami merespon dari keputusan MK yang kami anggap memiliki dugaan Conflict of Interest dan ada dugaan cacat secara formil atau materil gugatan yang diajukan oleh pemohon," kata Ramdan.

Ramdan menilai, putusan MK tersebut sebagai paya Jokowi untuk membangun dinasti politik.

"Karena satu sisi Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi itu sendiri adalah Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Jokowi, sangat jelas dugaan Conflict of Interest di dalamnya," ungkapnya.

Ramdan mengatakan, di tahun kesembilan kepemimpinan Jokowi ini, kasus pelanggaran berat HAM juga belum tuntas. Padahal, Kepala Negara sempat berjanji untuk menuntaskannya, begitupun agraria. 

"Besar harapan bahwa 1 tahun ke depan Jokowi dapat menyelesaikan segala permasalahan HAM, Agraria dan tuntutan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa UIN SGD Bandung, Arya Pradana berharap, putusan MK dapat dibatalkan.

"Karena kami merasa digocek juga. Kami sangat menyoroti gerak-gerik Jokowi yang akan membangun dinasti politik, karena dirinya tidak bisa melanjutkan kepemimpinannya. Itu yang jadi sorotan bagi kami," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut