get app
inews
Aa Read Next : Jalan Simpang Gedebage Selatan Menuju Masjid Raya Al-Jabbar Resmi Difungsikan

Samuel Sunarya Tersenyum cuma Diancam 3 Tahun Penjara, Singgung Anak Pejabat akan Kumpul di Bui

Rabu, 25 Oktober 2023 | 15:12 WIB
header img
Samuel Sunarya senyum pakai baju tahanan hanya diancam 3 tahun penjara, singgung anak pejabat kumpul di bui. Foto: Twitter

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Inilah tampang Samuel Sunarya tersangka penganiayaan dokter gigi di Bandung. Ia terlihat senyum pakai baju tahanan seolah tak ada rasa bersalah sama sekali.

Apalagi Samuel Sunarya hanya terancam 3 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Bahkan meski sudah ditangkap polisi, Samuel juga masih aktif mengunggah video-video di akun TikToknya.

Dalam video TikToknya, Samuel Sunarya menyinggung soal para anak pejabat akan kumpul dii bui.

Samuel Sunarya Senyum Pakai Baju Tahanan, Diancam 3 Tahun Penjara

Video yang merekam detik-detik Samuel Sunarya pakai baju tahanan viral di media sosial. Dalam video itu, tersangka penganiayaan dokter gigi ini dihadirkan saat konfrensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa (24/10/2023) sehari setelah dutangkap.

Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol, Samuel Sunarya sempat marah dan berteriak-teriak tak jelas. Namun begitu turun dari mobil tahanan, bak artis yang dikelilingi kamera wartawan, Samuel yang dikawal ketat polisi terlihat tersenyum.

Meski bibirnya ditutupi masker, Samuel Sunarya terlihat tersenyum lantaran garis matanya yang tertarik ke atas. Raut wajah tersangka yang seperti tak ada penyesalan ini pun dikomentari netizen.

"Sumringah gitu pake baju oren",

"Komuk nya senga bgt ga sih, "

"Akhirnya pakai baju baru oren. Semoga betah di tempat yang baru ya. Pelaku penganiayaan dan anaman pembunuhan terhadap dokter gigi di Bandung,"

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, Samuel Sunarya dijerat pasal 351 dan 335 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengancaman, ancaman hukuman 3 tahun penjara. 

"Tersangka telah terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan dan memenuhi unsur Pasal 351 dan Pasal 336 KUHP, karena sudah ada ancaman, luka, dan visum," ujar Kapolrestabes Bandung.

Hal tersebut lantaran Samuel Sunarya telah terbukti melakukan penganiayaan menggunakan pisau lipat ke korban Vissi El Alexandra (28). Penganiayaan tersebut terjadi di klinik Mal Pascal 23, Jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.

Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan aksinya terhadap korban. Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku, lantaran Samuel Sunarya dalam pesan ancaman kepada korban mengatakan hanya ingin bunuh korban tanpa alasan yang jelas.

"Tidak ada angin tidak ada hujan, tersangka mengirimkan DM berisi ancaman kepada korban. Kita masih dalami dan akan memeriksa saksi dari keluarga maupun warga sekitar rumahnya," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut