Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapisi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Kusworo.
Kepada wartawan, tersangka TT mengaku tidak berniat membunuh korban. Dia mengaku sudah meminta maaf, namun korban AD mengajaknya berkelahi.
"Dia nantangin saya untuk berkelahi. Saya sudah minta maaf, kalau ada kesalahan. Tadinya gak niat, tiba-tiba dia mukul dari belakang," kata TT.
Lanjut pelaku, pisau tersebut selalu dia bawa untuk berjaga-jaga. Sebab, sejak SMP dia mengaku selalu menjadi korban bully.
"Senjata tajam saya bawa sejak SMP sejak sering di-bully sama temen2 saya. Alasannya takut ada yang mencelakai saya," pungkas pelaku.
Editor : Hikmatul Uyun