BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan masa darurat sampah di wilayahan masih berlangsung hingga 31 Desember 2023.
"Masa darurat sampah kita masih berlangsung hingga 31 Desember 2023. Kita punya waktu 61 hari lagi untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Kami dorong semua unsur untuk bergerak cepat, berkolaborasi," kata Ema, Kamis (2/11/2023).
Dia menyebut tiap unsur kewilayahan Kota Bandung telah memiliki satu pemahaman dalam penanganan masa darurat sampah.
Oleh karenanya, Ema mendorong setiap unsur kewilayahan untuk cepat mengeksekusi pengelolaan sampah mandiri berbasis kewilayahan. Mulai dari level RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.
"Sebagai Ketua Harian Satgas Darurat Sampah, saya sudah berkeliling ke-18 Kecamatan. Hasilnya saya lihat sudah ada kesepahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan masalah darurat sampah ini," ujarnya.
Editor : Abdul Basir