get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

Sekda Ema Pastikan Darurat Sampah Hingga Akhir Tahun

Kamis, 02 November 2023 | 12:24 WIB
header img
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Sekda Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan masa darurat sampah di wilayahan masih berlangsung hingga 31 Desember 2023.

"Masa darurat sampah kita masih berlangsung hingga 31 Desember 2023. Kita punya waktu 61 hari lagi untuk sama-sama menyelesaikan permasalahan ini. Kami dorong semua unsur untuk bergerak cepat, berkolaborasi," kata Ema, Kamis (2/11/2023).

Dia menyebut tiap unsur kewilayahan Kota Bandung telah memiliki satu pemahaman dalam penanganan masa darurat sampah. 

Oleh karenanya, Ema mendorong setiap unsur kewilayahan untuk cepat mengeksekusi pengelolaan sampah mandiri berbasis kewilayahan. Mulai dari level RW, Kelurahan, hingga Kecamatan.

"Sebagai Ketua Harian Satgas Darurat Sampah, saya sudah berkeliling ke-18 Kecamatan. Hasilnya saya lihat sudah ada kesepahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam penanganan masalah darurat sampah ini," ujarnya.

Ia juga menginformasikan kondisi terbaru di TPA Sarimukti. Di sana, zona 1, 2, dan 3 sudah dinyatakan normal. Adapun proses normalisasi akibat peristiwa kebakaran masih berlangsung di zona 4.

Meski begitu, kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPA Sarimukti hingga 50 persen dari kuota normal membuat seluruh elemen di Kota Bandung perlu membiasakan diri untuk mengolah sampah mandiri.

"Teorinya, untuk usia produktif, sampah yang diproduksi rata-rata 0,6 kg. Di sisi lain, kita sudah terlalu lama terbuai dengan paradigma yang tidak mau bergeser," ujar Ema.

"Maka dari itu kita perlu segera menghadirkan kebiasaan baru, membuat peradaban baru. Sampah tidak lagi menjadi barang yang menjijikkan tetapi menjadi berkah," katanya menambahkan.

Ema juga meminta seluruh aparat kewilayahan beserta unsur TNI/Polri untuk sama-sama menjaga selama proses adaptasi kebiasaan baru dalam pengolahan sampah.

"Sampah organik dan anorganik tidak boleh lagi dibuang ke TPS. Yang boleh dibuang itu sampah residu. Saya minta aparat kewilayahan berkolaborasi dengan bapak-bapak dari TNI/Polri. Kita sama-sama jaga TPS di wilayah masing-masing. Ingatkan masyarakat yang masih membuang sampah organik-anorganik ke TPS," pesannya.

Ia menekankan, penegakan hukum perlu dilakukan bagi pelanggar. Mulai dari teguran, peringatan, hingga tindak pidana ringan (tipiring)."Agar peraturan daerah yang kita punya memiliki wibawa," katanya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut