get app
inews
Aa Text
Read Next : Langganan Starter Komplet, Borneo FC Boyong 23 Pemain ke Markas Persib

70 Persen Anggota Satpol PP Belum Jalani Diklat

Jum'at, 28 Januari 2022 | 08:54 WIB
header img
SATPOL PP Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT 2022 di Garut, Rabu (27/1/2022).

JuaraNews, Garut – Sebanyak 70 persen anggota Satpol Pamong Praja belum pernah menjalani pendidikan dan pelatihan (Diklat) sehingga dinilai banyak yang kurang memiliki keterampilan saat di lapangan. Kondisi ini berbeda dengan Babinsa atau Babin Kantibmas yang selalu menjalani Diklat sebelum diterjunkan ke masyarakat.

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri Benhard E. Rondonuwu mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan DBHCHT 2022 di Garut, Rabu (27/1/2022).

Benhard mengatakan, berdasarkan data dan informasi yang ada di Kemendagri, sebanyak 30 persen anggota Satpol PP telah menjalani pendidikan dan pelatihan. Hal ini menunjukan sebagian besar anggota Satpol PP belum melaksanakan Diklat.

Dari segi profesionalisme pun, kata Benhard, Satpol PP pun mendapatkan angka yang rendah. Berdasarkan data tersebut, katanya, tingkat profesionalisme Satpol PP hanya sebesar 25 persen. Angka ini jauh dari satuan perangkat pemerintah yang lain seperti Bapenda dan Bapeda.

“Kalau dalam setiap apel, di antara barisasan-barisan perangkat daerah Satpol PP selalu berdiri  di paling ujung dan lalu terakhir berteriak. Siap lengkap!” kata Benhard menganalogikan posisi profesionalisme Satpol PP.

Sekalipun demikian, Benhard mengatakan Satpol PP memiliki sikap corsa (Setia kawan) yang tinggi. Benhard berharap Satpol PP meningkatkan kualitas sumber dayanya. Ia menyambut baik kerja sama Satpol PP Jawa Barat dan Universitas Langlangbuana yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ia mengatakan, jangan sampai ketika ditanya keterampilan apa yang dimiliki oleh Satpol PP, jawabannya adalah pengawalan, patrol, dan jaga rumah dinas. “Ketika ditanya penegakan perda, ditanya berapa perda yang dipahami jawabanya hanya satu perda. Nggak boleh terjadi seperti itu,” katanya. (*)

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut