BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung akan berpindah ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bandung di Kecamatan Soreang. Sebelumnya, kantor Tirta Raharja berlokasi di Jl Kol Masturi, Kota Cimahi.
Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Bandung terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 12/2019 tentang Penyetaraan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (13/11/2023).
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menjelaskan, kepindahan kantor pusat Perumda Tirta Raharja ini dengan alasan kantor pusat harus berada di pusat pemerintahan Kabupaten Bandung yakni di Soreang.
Rencananya, kantor pusat Perumda Tirta Raharja ini akan dimulai pada 2024 yang bertempat di Mess DPRD Kabupaten Bandung yang kini sudah tidak digunakan.
"Nah, di dalam Perda No. 12/2019 ini kan tidak ada klausul tentang pemindahan aset, maka hari ini tidak menambahkan ada kata aset. Sehingga Mess Dewan ini bisa menjadi asetnya Perumda Tirta Raharja, sehingga hari ini sudah diparipurnakan," ucap Dadang.
Editor : Zhafran Pramoedya