get app
inews
Aa Read Next : Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Tergantung di Kontrakan Gemparkan Warga Bandung

Soal Penetapan UMP UMK 2024, Pj Gubernur Jabar: Kami Gunakan PP 51 2023

Senin, 13 November 2023 | 18:55 WIB
header img
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. (Foto: Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 dengan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat.

Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

"Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3," ucap Bey di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (13/11/2023). 

Dengan sudah adanya PP 51 2023 tentang pengupahan, kata Bey, Dewan Pengupahan Jabar harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

"Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota," katanya.

Disinggung soal adanya penolakan buruh terhadap aturan itu, Bey mengatakan, dirinya akan melakukan pertemuan bersama buruh. Namun hal ini akan menunggu keputusan dari Disnakertrans masing-masing kota terlebih dahulu.

"Kami menunggu dulu yang dari nakertrans. insyaaAllah penetapan UMP dan UMK akan sesuai dengan waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh menolak aturan tersebut. Sebab dalam PP 51 2023 itu tidak menguntungkan para buruh untuk menentukan UMP/UMK 2024. 

"Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023, karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," ucap Roy, saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Roy menjelaskan, aturan itu menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, mengingat variabel indeks tertentu dengan rentang 0,10-0,30 dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi.

"Ini menimbulkan diskriminasi, kenaikan upah minimum dimana sebagian daerah upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kali alfa," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut