Sementara empat sisanya sambung dia, masih ditunda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sehingga belum dapat ditindaklanjuti. Dimana salah satu Raperda yang diusulkan mengenai Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Kendati demikian Bey Machmudin berharap, empat Raperda yang tertahan ini dapat segera disetujui Bapemperda. Dimana selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh panitia khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Jabar, untuk bisa disempurnakan dan melahirkan sebuah Perda bermanfaat bagi masyarakat.
“Adapaun keempat Raperda lainnya masih ditunda. Diantaranya terkait BUMD BIJB, sebagaimana diketahui Bandar Udara Internasional Jawa Barat menyelenggarakan pelayanan secara penuh pasca pemindahan penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara, sehingga diproyeksikan akan ada peningkatan kebutuhan tenaga kerja serta investasi,” jelasnya. (*)
Editor : Abdul Basir