get app
inews
Aa Text
Read Next : Relawan Pemenangan 01 Cabut Dukungan, Merapat ke 02 Jelang Pencoblosan Pilkada Bandung 2024

Bupati Bandung Janji Perhatikan Aspirasi Buruh soal Kenaikan UMK 15 Persen

Kamis, 16 November 2023 | 20:23 WIB
header img
Pemkab Bandung menerima audiensi 16 Serikat Pekerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menerima audiensi 16 Serikat Pekerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung, Kamis (16/11/2023).

Kedatangan para perwakilan Serikhat Pekerja ini diterima langsung Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana. Menurutnya, penyampaian aspirasi serikat pekerja ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja, dengan cara yang sangat elegan.

"Inilah penyampaian aspirasi dari serikat buruh di Kabupaten Bandung yang berbeda dengan daerah lainnya, dengan cara berdialog. Kita pemerintah dalam hal ini tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja," ucap Rukmana.

Rukmana juga menjamin, Bupati Bandung Dadang Supriatna akan selalu memperhatikan apa yang menjadi aspirasi serikat buruh.

"Nantinya kalau Gubernur Jawa Barat tidak mengeluarkan struktur dan skala upah bagi yang bekerja di atas satu tahun, Pak Bupati nanti akan mengeluarkan surat edaran tentang struktur dan skala upah ini," ungkapnya.

Yang paling penting dari sisi pengupahan itu, kata Rukmana, bagaimana bisa melaksanakan pengupahan di perusahaan, agar jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK.

Rukmana mengatakan, pada Januari 2024, Bupati Bandung juga akan menerbitkan Surat Keputusan tentang Monitoring dan Evaluasi tentang Pelaksanaan UMK.

"Kemudian terkait usulan kenaikan UMK sebesar 15 persen, insyaallah, kita juga akan komunikasikan dengan Pak Bupati nanti untuk dirundingkan juga dengan Dewan Pengupahan. Intinya, berapa pun juga usulan kenaikannya sebenarnya pemerintah itu pasti akan memperhatikan," katanya.

Kendati begitu, bagaimana pun juga pemerintah harus tetap berada di dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan. 

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Gino Sugiawan menyebut, jangan sampai di tahun 2024 terjadi lagi angka UMK menjadi Upah Maksimum Kabupaten/Kota.

"Ke depannya tinggal pemerintah melaksanakan kepastian hukum agar jangan sampai terjadi lagi pemberian upah di bawah UMK, karena sampai saat ini masih banyak perusahaan yang bandel," imbuhnya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada Bupati Bandung untuk menyampaikan aspirasi serikat pekerja ke Pemprov Jabar untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan UMK.

"Kita tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Kami berharap Pak Bupati Bandung bisa mengeluarkan surat edaran agar bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan normatif. Kalau perlu sampai sanksi pencabutan izin usaha bagi yang melanggar ketentuan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut