BOGOR, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberlakukan jam operasional khusus untuk truk-truk besar yang hanya diperbolehkan melintas di Jalan Parung Panjang, pukul 22.00-05.00 WIB.
Begitu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat melakukan pengecekan langsung Jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Minggu (19/11/2023).
Bey mengatakan, pembatasan ini dilakukan dalam merespons banyaknya keluhan masyarakat Bogor terkait kesemrawutan di Jalan Parung Panjang lantaran kerap dilintasi truk-truk besar hingga berpotensi terjadinya kecelakaan.
"Jadi sudah disepakati, (truk besar hanya boleh melintas) pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Setelah itu tidak boleh ada di sini," ucap Bey.
Tak hanya memberlakukan jadwal khusus, Bey menegaskan, truk besar juga dilarang parkir di luar waktu yang disepakati.
"Parkir pun tidak boleh di sini. Warga mengeluhkan kadang-kadang mereka mencuri start, jam lima atau enam sore, mereka datang ke sini untuk parkir. Itu juga mengganggu. Mohon diperhatikan betul," tegasnya.
Bey juga meminta, masyarakat yang melihat truk besar melintas di Jalan Parung Panjang tak sesuai jadwal yang disepakati untuk melaporkannya kepada petugas di lapangan.
"Teman-teman (media) juga bantu kami. Kalau ada yang melanggar silakan diberitakan. Saya nanti berkoordinasi dengan Pak Bupati, Kadishub, Kapolres dan Pak Dandim," kata Bey.
"Saya pun sudah berkoordinasi dengan Pak Pangdam dan Pak Kapolda. Dari pihak TNI dan Polri juga mengawasi di lapangan," sambungnya.
Sementara itu, terkait maraknya kasus pungutan liar yang terjadi di Jalan Parung Panjang, Bey menyebut akan mengerahkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Jabar.
Ia menegaskan, akan bertindak cepat jika ada bukti pungli di kawasan tersebut untuk langsung ditindaklanjuti.
"Kami ada Satgas Saber Pungli. Jadi silakan dikirimkan kepada kami buktinya, nanti tim akan bergerak cepat. Ada Pak Kapolres, Pak Dandim yang akan segera menindaklanjuti," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah