get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Cimahi Long March ke Kantor Wali Kota

Rabu, 22 November 2023 | 12:00 WIB
header img
Kecewa Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Cimahi Long March ke Kantor Wali Kota. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Massa aksi yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi menggelar aksi long march ke Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (22/11/2023).

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp70.824,00 atau sekitar 3,57 persen. Penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kita akan aksi all out ke Kantor Wali Kota Cimahi. Kita akan penuhi kawasan industri," ucap Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin.

Berdasarkan pantauan, para buruh mulai berkumpul di kawasan industri sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mulai bergerak melakukan long march dengan menyusuri Jalan Gempol Asri mengarah ke Jalan Cibaligo. Arus lalu lintas pun sedikit mengalami kepadatan.

Dalam aksi ini, mereka tetap menuntut kenaikan upah 25 persen, meski Pemprov Jabar telah menetapkan kenaikan 3,57 persen.

"Maka sudah bisa dipastikan bahwa UMK kota atau kabupaten pun akan dinaikan dengan menggukan formula atau rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," kata Asep.

Berangkat dari pandangan diatas, massa yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi menyatakan sikap dan ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 25 persen.

"Intinya kita tetap meminta kenaikan UMK Kota Cimahi tahun depan 15-25 persen," ujarnya.

Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi meminta pemerintah pusat mencabut PP Nomor 51 tahun 2023 dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami juga meminta cabut dan batalkan Undang-undanh Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan berlakukan upah layak nasional," ungkapnya.

Hingga berita ini dibuat, massa buru masih melakukan aksi long march di kawasan industri. Mereka meminta buruh yang masih bekerja di dalam pabrik agar keluar dan mengikuti aksi.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut