BANDUNG, iNews.id - Adetya Yessi Seftiani (48) dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasih dengan inisial SG, seorang pengusaha. Adetya Yessi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.
Agus Mulya Sutanto, kuasa hukum Adetya Yessi, menyatakan bahwa Adetya Yessi dan pelapor SG pernah menjalin hubungan kekasih sejak tahun 2015. Pada waktu itu, SG memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Yessi untuk biaya hidup dan kebutuhan pribadi.
"Ketika itu, Ibu Yessi diberikan uang sebesar Rp5 miliar pada tahun 2015, saat mereka masih bersama. Namun, setelah berpisah, mereka tidak berkomunikasi lagi. Secara tiba-tiba, klien saya (Adetya Yessi) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar," ujar Agus Mulya Sutanto di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (22/11/2023).
Agus Mulya mengungkapkan bahwa Adetya Yessi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, uang sejumlah Rp5 miliar itu diberikan untuk membiayai hidup tanpa adanya perjanjian tertulis antara Yessi dan SG. Bahkan, ada bukti transaksi bahwa uang tersebut ditransfer oleh SG kepada Adetya.
"Pemberian uang itu masih terdokumentasi dalam bukti transfer. Alasan dia (SG) memberi uang kepada Adetya Yessi saat itu adalah untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan. Tidak ada perjanjian tertulis," jelasnya.
Agus Mulya menyampaikan bahwa pada 15 November 2023, Adetya Yessi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Adetya Yessi dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ibu Yessi dilaporkan oleh bukan oleh SG, melainkan oleh seseorang bernama Idod, yang merupakan pegawainya. Seharusnya SG yang melaporkan jika merasa menjadi korban. Idod tidak mengetahui permasalahan ini, dia tidak mengetahui kronologi masalah ini," tutur Agus Mulya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta