get app
inews
Aa Text
Read Next : Lisung Dulang Resto, Wedding Venue Outdoor yang Indah dan Sejuk di Bandung

Kisah Asmara Berakhir, Seorang Pria Laporkan Kekasihnya ke Polisi dengan Tuduhan Penipuan

Kamis, 23 November 2023 | 09:07 WIB
header img
Ilustrasi hubungan asmara putus, seorang pria laporkan kekasihnya ke polisi. Foto: Ist

BANDUNG, iNews.id - Adetya Yessi Seftiani (48) dilaporkan ke polisi oleh mantan kekasih dengan inisial SG, seorang pengusaha. Adetya Yessi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar.

Agus Mulya Sutanto, kuasa hukum Adetya Yessi, menyatakan bahwa Adetya Yessi dan pelapor SG pernah menjalin hubungan kekasih sejak tahun 2015. Pada waktu itu, SG memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Yessi untuk biaya hidup dan kebutuhan pribadi.

"Ketika itu, Ibu Yessi diberikan uang sebesar Rp5 miliar pada tahun 2015, saat mereka masih bersama. Namun, setelah berpisah, mereka tidak berkomunikasi lagi. Secara tiba-tiba, klien saya (Adetya Yessi) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp5 miliar," ujar Agus Mulya Sutanto di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (22/11/2023).

Agus Mulya mengungkapkan bahwa Adetya Yessi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, uang sejumlah Rp5 miliar itu diberikan untuk membiayai hidup tanpa adanya perjanjian tertulis antara Yessi dan SG. Bahkan, ada bukti transaksi bahwa uang tersebut ditransfer oleh SG kepada Adetya.

"Pemberian uang itu masih terdokumentasi dalam bukti transfer. Alasan dia (SG) memberi uang kepada Adetya Yessi saat itu adalah untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan. Tidak ada perjanjian tertulis," jelasnya.

Agus Mulya menyampaikan bahwa pada 15 November 2023, Adetya Yessi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Adetya Yessi dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ibu Yessi dilaporkan oleh bukan oleh SG, melainkan oleh seseorang bernama Idod, yang merupakan pegawainya. Seharusnya SG yang melaporkan jika merasa menjadi korban. Idod tidak mengetahui permasalahan ini, dia tidak mengetahui kronologi masalah ini," tutur Agus Mulya.

Agus Mulya menjelaskan bahwa Adetya Yessi sebelumnya telah melaporkan SG ke Polrestabes Bandung atas dugaan penggelapan sertifikat rumah yang saat ini dihuninya. Rumah senilai Rp11 miliar itu dibeli oleh SG sebagai tempat tinggal Yessi ketika keduanya masih menjalin hubungan kekasih.

"Rumah tersebut dibeli setelah SG memberikan uang sebesar Rp5 miliar. Namun setelah pembelian rumah, SG menghilang tanpa memberikan kabar atau komunikasi. Padahal, klien kami saat itu sudah memiliki anak dari hubungannya dengan SG," ungkap Agus Mulya.

Menurut Agus, ketika anak tersebut berusia 9 bulan, SG menghilang tanpa memberikan kabar kepada Yessi. Oleh karena itu, Yessi memutuskan untuk menjual rumah tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk biaya untuk anaknya yang kini berusia 4,5 tahun.

"Ketika akan dijual, sertifikat rumah tidak ada karena dibawa oleh SG dan tidak dikembalikan. Kami melaporkan hal ini ke Polrestabes (Bandung). Namun, sampai sekarang, laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah SG yang membuat laporan baru dan langsung ditindaklanjuti dalam waktu tiga minggu. Ada apa ini?" tanya Agus.

Saati ini, Agus menyatakan bahwa Adetya Yessi menghadapi ancaman penahanan karena surat penahanan sudah dikeluarkan oleh Polrestabes Bandung.

"Surat penahanan terhadap klien kami (Adetya Yessi) sudah ada. Kami mengajukan penangguhan, mengingat klien kami memiliki anak kecil," tutupnya.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut