get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Jabar dan Pemda Bandung Raya Komitmen Kurangi Volume Sampah ke Sarimukti

Daftar Lengkap UMK 2024 di Bandung Raya, Ada yang Tembus 4,2 Juta

Jum'at, 01 Desember 2023 | 12:39 WIB
header img
UMK 2024. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung menjadi tertinggi wilayah Bandung Raya untuk tahun 2024. 

UMK Kota Bandung di 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Penetapan UMK 2024 Kota Bandung tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023).

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut