BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tati Skincare, sebuah brand kecantikan yang tak asing di Indonesia telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan kode NKIT 230001705.
Humas Tati "Cantik dan Sukses bersama Tati Skincare", Meigi Merdiana mengakui, jika proses mendapatkan izin edar dari BPOM ini tidaklah mudah.
"Untuk bahannya BPOM di sini lebih ketat dari negara lain. Di sini banyak SOP-nya, tapi kita bisa menghadapi, ada komposisinya kita tulis di sini semua," ucap Meigi di Bandung, Jumat (1/12/2023).
Dengan telah adanya izin dari BPOM ini, kata Meigi, pihaknya siap merambah pasar seluruh Indonesia, Jawa Barat dan Bandung khususnya.
Meigi juga memandang, warga Bandung memiliki taraf hidup yang tinggi. Bahkan, pihaknya meyakini bisa memonopoli pasar skincare dan kecantikan di seluruh Indonesia.
Editor : Rizal Fadillah