Dokter Detektif dr Samira Datangi Ditreskrimum Polda Jabar, Ada Apa?
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter detektif alias Doktif dr Samira mendatangi Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Kamis (27/11/2025) lalu.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 dengan nama pelapor Iwa Wahyudin. Sedangkan objek perkara adalah unggahan di media sosial (medsos) dengan nama akun @dr okypratama pada 15 Oktober 2024 di Jalan Raya Parakanmuncang, Haurgombong, Pamulihan, Sumedang.
Saat ditemui seusai pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 15.23 WIB, Doktif dr Samira mengatakan, datang ke Polda Jabar karena mendapat undangan sebagai saksi atas laporan dari Heni Sagara, pemilik pabrik PT Ratansha Purnama Abadi yang dilaporkan oleh suaminya Iwa Wahyudin. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Jangan dipelintir menjadi tersangka ya. Itu enggak ada. Saya ke sini (Polda Jabar) sebagai saksi untuk menjelaskan bahwa ada konten yang dilakukan lewat podcast oleh DRL (dr Richard Lee)," kata Doktif.
Doktif sempat menyinggung terkait tahun ini menjadi tahun terburuk untuk DRL. "Semua karma menjemput dia. Tak ada di sini (orang) yang kebal hukum ya," ujarnya.
Doktif menilai Polda Jabar tegak lurus dalam mengusut kasus ini. "Enggak ada itu Polda Jabar disetir orang tertentu. Termasuk Polda Metro Jaya berjalan tegak lurus sejauh ini. Kami percayakan ke penyidik untuk bisa bekerja seadil-adilnya," tutur Doktif.
Editor : Agus Warsudi