BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024.
Padahal, Komisi Pemilu Umum (KPU) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan pemilu tidak mengeluaran aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.
Menaggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh dinas terkait merupakan bentuk inisiatif yang berkaitan pada aspek keamanan.
"Itu kan prasangka baik aja supaya angkutan umum itu tidak menyebabkan kecelakaan kaca belakangnya dipake atau ditempeli bahan kampanye tapi secara aturan KPU kita juga engga melarang itu kan hak peserta pemilu juga," ucap Hedi saat dihubungi, Selasa (4/12/2023).
Hedi menilai, aturan yang dikeluarkan Dishub Purwakarta dan Bogor ini tidak bisa dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal pentinganya adalah bagaimana peserta pemilu sadar akan batasan pada masa kampanye ini.
"Kalau secara Dishub itu hak dia juga melarang itu memang masuk akal tapi kita juga tidak bisa menganggap itu sebuah pelanggaran ya karena toh ini juga masa tahapannya kampanye," ungkapnya.
"Yang penting poinnya adalah baik peserta pemilu ya harus sadar batas-batasnya juga jangan sampai mentang-mentang ini masa tahapan kampanye semua itu ditabrak yang akhirnya kan menyebabkan kecelakaan, membahayakan orang itu juga harus dipahami," tambahnya.
Hedi mengatakan, banyak aturan yang memang belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun demikian, bukan berarti hal yang belum diatur tersebut boleh dilakukan.
"Banyak di aturan itu yang memang belum diatur, yang tidak diatur kan itu logikanya boleh boleh saja tapi kan harus punya kebijaksanaan juga peserta pemilu itu yang pada akhirnya jangan sampai membahayakan orang lain, membahayakan dirinya sendiri," katanya.
Hedi menyebut, dalam PKPU sendiri sudah diatur dengan jelas apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu seperti mempertanyakan dasar negara, dilarang menyebarkan hoaks, fitnah, sara, kemudian mengganggu ketertiban umum, mengancam orang lain dan lain sebagainya.
"Kemudian sesuatu yang tidak diatur tidak berarti juga boleh juga, harus dipertimbangkan ini secara norma budaya bertentangan tidak, norma agama bertentangan tidak, kemudian juga keselamatan diri dan orang lain itu juga kan harus diperhatikan. Butuh kebijaksanaan lah dalam hal ini," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah