BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Bawaslu Kota Bandung terus melakukan pengawasan pemilu, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bandung Bayu Mochamad mengatakan pelanggaran netralitas ASN berpotensi marak terjadi di pemilu 2024 di Kota Bandung.
Hal tersebut, katanya melihat pada pemilu 2019, dimana pelanggaran netralitas ASN marak terjadi, khususnya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Atas dasar itu, Bawaslu Kota Bandung masif melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN.
"Rakor ini sebenarnya salah satu ajang konsolidasi dan koordinasi dengan para stakeholder. Diutamakan ini untuk menekan pelanggaran di tingkatan ASN, karena cukup banyak di Kota Bandung itu pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN di periode Pemilu 2019, khususnya di Pilkada,” kata Bayu.
Kendati, selama masa selama 2 pekan ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung belum ada pelanggaran terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Belum ada pelanggaran ASN selama tahapan kampanye di Pemilu 2024," di Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Kampanye Bersama Stakeholder di Hotel Prime Park, Kota Bandung pada Rabu (13/12/2023).
Selain untuk mereduksi atau mengurangi kasus-kasus netralitas ASN, dia menyebut, rapat ini sebagai juga sosialisasi putusan MK No 65 perihal perubahan di PKPU yakni tempat peribadatan dan fasilitas pemerintahan.
Bayu menjelaskan, dalam putusan MK itu memperbolehkan adanya kampanye di fasilitas, gedung, dan lingkungan pemerintahan.
"Nah ini ajang untuk sosialisasi aturan tersebut agar nantinya para ASN atau stakeholder itu tidak salah dalam memutuskan kebijkan ketika para peserta Pemilu akan menggunakan fasilitas dan gedung pemerintahan," jelasnya.
Lebih lanjut, Bayu menerangkan bahwa jika ingin melakukan kampanye di fasilitas pemerintahan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada izin dari pihak pengelola atau pejabat terkait.
Kedua, sambung Bayu, jika diperbolehkan untuk giat kampanye di fasilitas pemerintahan, hanya metode tatap muka dan terbatas. Ketiga, tidak boleh menggunakan atribut dan juga menyebarkan bahan kampanye.
Kelima, Bayu menegaskan bahwa di lingkungan dan wilayah pemerintah tidak boleh terpasang Alat Peraga Kampanye (APK) sekalipun ada kegiatan. (*)
Editor : Abdul Basir