get app
inews
Aa Read Next : Survei LDP: Arief Wijaya Paling Dipercaya Publik Ciptakan Suasana Entrepreneur

Bawaslu Larang Pendukung Paslon Lakukan Konvoi Selama Masa Kampanye

Rabu, 25 September 2024 | 09:01 WIB
header img
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar. (Foto:Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id  - Bawaslu melarang seluruh relawan dan simpatisan pendukung pasangan calon kepala daerah melaksanakan kampanye dengan konvoi selama pilkada serentak 2024.

Untuk diketahui, sesuai jadwal tahapan pilkada serentak 2024, pelaksanaan kampanye calon kepala daerah baik Kota/Kabupaten dan Provinsi akan berlangsung dari tanggal 25 hingga 23 November 2024.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU terkait kampanye dengan metode konvoi atau pawai saat pemilihan kepala daerah.

“Sifatnya Larangan, jadi diatur dalam pasal 69 UU 6 2020 yang perubahan terakhir. Itu pasal 69 huruf i melarang berkampanye dengan menggunakan metode pawai atau konvoi,” kata Dimas, Rabu (25/9/2024).

Lebih lanjut, Dimas mengatakan larangan konvoi tersebut, Bawaslu menginginkan pelaksanaan pilkada nanti tidak ada kejadian-kejadian yang dapat merugikan semua pihak.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut