Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef dan Danu Diserahkan ke Kejari, Disidang Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Pembunuhan Subang, Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Mimin, Arighi dan Abi

Selasa, 19 Desember 2023 | 11:49 WIB
  • author Agus Warsudi
Update Kasus Pembunuhan Subang, Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Mimin, Arighi dan Abi
Dari kiri ke kanan, Mimin, Abi, dan Arighi. Hakim menolak praperadilan mereka atas status tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: DOK/iNews.id)

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. 

Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut