get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef dan Danu Diserahkan ke Kejari, Disidang Pekan Depan

Update Kasus Pembunuhan Subang, Hakim PN Bandung Tolak Praperadilan Mimin, Arighi dan Abi

Selasa, 19 Desember 2023 | 11:49 WIB
header img
Dari kiri ke kanan, Mimin, Abi, dan Arighi. Hakim menolak praperadilan mereka atas status tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: DOK/iNews.id)

Berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimum Polda Jabar menilai para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban. 

Mereka dijerat Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 55 dan 56 turut membantu tindak kejahatan.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut