Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Taufik Nasution & Partners Laporkan Dugaan Korupsi Eks Kadinkes ke Kejari Subang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef dan Danu Diserahkan ke Kejari, Disidang Pekan Depan

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:35 WIB
  • author Agus Warsudi
Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef dan Danu Diserahkan ke Kejari, Disidang Pekan Depan
Lima tersangka kasus pembunuhan di Subang, Danu, Mimin, Arighi, Abi, dan Yosef Hidayah. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kabupaten Subang, memasuki babak baru. Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka, Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (6/2/2024).

Selain berkas dan 2 tersangka, Ditreskrimum Polda Jabar juga menyerahkan 139 item barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara Yosef Hidayah dan Danu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, berkas perkara tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh penyidik.

"Ya (Yosef dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (6/2/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, setelah penyerahan barang bukti dan tersangka Yosef dan Danu, selanjutnya penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka Mimin, Arighi, dan Abi. "Iya (melengkapi berkas perkara Mimin, Arighi, dan Abi)," ungkap dia.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua berkas lengkap itu untuk tersangka Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut