get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Tetapkan 1 Polisi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Yosef dan Danu Diserahkan ke Kejari, Disidang Pekan Depan

Selasa, 06 Februari 2024 | 18:35 WIB
header img
Lima tersangka kasus pembunuhan di Subang, Danu, Mimin, Arighi, Abi, dan Yosef Hidayah. (FOTO: ISTIMEWA/DOK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kabupaten Subang, memasuki babak baru. Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka, Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa (6/2/2024).

Selain berkas dan 2 tersangka, Ditreskrimum Polda Jabar juga menyerahkan 139 item barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara Yosef Hidayah dan Danu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Namun, berkas perkara tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh penyidik.

"Ya (Yosef dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (6/2/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, setelah penyerahan barang bukti dan tersangka Yosef dan Danu, selanjutnya penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka Mimin, Arighi, dan Abi. "Iya (melengkapi berkas perkara Mimin, Arighi, dan Abi)," ungkap dia.

Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua berkas lengkap itu untuk tersangka Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut