CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Fakultas Farmasi Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) berhasil meluluskan 46 apoteker baru yang telah mengikuti pelaksanaan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan sebagai apoteker, Sabtu (9/12/2023).
Mereka yang lulus itu terdiri dari 11 angkatan dengan IPK tertinggi 3,95, IPK terendah 3,00, dan IPK rata-rata 3,67. Semuanya telah melalui Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) atau Uji Kompetensi Nasional (Ukomnas) yang dilaksanakan pada tanggal 7-8 Oktober 2023.
"Adanya program Kemendikbudristek ini dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) dari Fakultas Farmasi Unjani untuk menempuh UKMPPAI yang meliputi OSCE dan CBT. Alhamdulillah dari 55 yang ikut, berhasil lulus 46 mahasiswa," kata Dekan Fakultas Farmasi Unjani Dr. apt. Fahrauk Faramayuda, S.Si., M.Sc.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang disahkan 8 Agustus 2023, dampak positifnya adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa PSPA yang belum mendapat kesempatan lulus, dalam mengikuti UKMPPAI atau Ukomnas.
Mahasiswa yang belum berhasil lulus dalam UKMPPAI hingga dua kali pelaksanaan disebut “retaker”. Hampir disemua lembaga penyelenggara perguruan tinggi bidang kesehatan memiliki mahasiswa retaker. Sehingga dengan adanya kebijakan itu disambut baik oleh pengelola perguruan tinggi dalam memberikan kesempatan kepada mahasiswa retaker.
Pada tahun akademik 2023 ini pertama kali dilaksanakan UKMPPAI tiga kali dalam satu tahun dan dilaksanakan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI). Di bawah naungan Kemendikbudristek dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).
Pada kesempatan tersebut, Pengurus Pusat IAI yang diwakili Wakil Sekretaris Jenderal, Dr. apt. Agus Sulaeman, M.Si., membacakan sambutan Ketua Umum PP IAI, apt. Noffendri S.Si., yang berhalangan hadir mengatakan, lulusan apoteker saat ini dilantik mempertimbangkan dua hal.
Yaitu kompetensi saat menempuh pendidikan sarjana yang dinyatakan dengan IPK, dan Nilai UKMPPAI pada tanggal 7-8 Oktober 2023 lalu, yang diselenggarakan oleh IAI bekerjasama dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI).
IAI adalah organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi, bersama-sama dengan perguruan tinggi menerbitkan sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi apoteker.
Hal ini telah sesuai dengan Permendikbud Ristekdikti RI Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 8 ayat a, dan Pasal 13 ayat 1 point d. Diberlakukannya UU No 17/2023 maka ke depan lulusan apoteker harus memperkuat kompetensi dengan cara mengumpulkan satuan kredit partisipasi (SKP) yang terdiri dari SKP Praktik, SKP Pembelajaran, SKP Pengabdian Masyarakat, SKP Pengembangan Ilmu dan SKP Publikasi Ilmiah.
"Itu harus dilakukan dalam rangka memperoleh surat kecukupan SKP yang nanti akan diterbitkan peraturan turunannya oleh pemerintah. Program pengumpulan SKP ini sudah disediakan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp)," tutur Agus.
Sementara Wakil Rektor II Unjani, Dr. Asep Kurniawan, S.E., M.T., M.I.P., ASCA., CHRA., mewakili Rektor Unjani Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LLM., PhD., yang berhalangan hadir, dalam pidatonya mengungkapkan rasa bangga atas keberhasilan mahasiswa yang telah dicapai dalam UKMPPAI.
Semoga keberhasilan tersebut dapat segera didharma baktikan kepada masyarakat luas. Selain itu, Asep juga berpesan agar kompetensi yang sudah didapat dalam bidang pelayanan kefarmasian, hendaknya diikuti dengan kompetensi lainnya seperti kompetensi kerjasama, kepemimpinan dan kemampuan manajerial, karena akan terus berhubungan dengan orang yang berbeda profesi. (*)
Editor : Rizki Maulana