JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap urgensi pembentukan Dewan Aglomerasi yang meliputi Jakarta dan kota sekitarnya. Wacana itu menjadi sorotan publik seiring pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta beredar, sebagai beleid yang mengatur Jakarta setelah kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota.
Daerah yang masuk dalam kawasan aglomerasi Jakarta adalah Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Tangerang, Kota/Kabupaten Bekasi, Cianjur, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan.
“Jakarta dengan kota satelit di sekitarnya sudah sangat intens. Ada lebih dari 35 juta penduduk untuk seluruh aglomerasi ini. Interaksi dan mobilitasnya sangat tinggi. Banyak hal yang harus diharmonisasikan, dari perencanaan pembangunan sampai evaluasi. Ini perlu ada koordinasi. Kalau tidak, bisa kacau,” kata Mendagri dalam diskusi di Media Center Indonesia Maju, Selasa (20/12/2023).
Terkait urgensi, Tito mencontohkan persoalan banjir yang memerlukan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah yang berada di dataran tinggi dengan yang berada di dataran lebih rendah. Begitu pula dengan persoalan transportasi, karena Jakarta dan kota sekitarnya tidak memiliki pembatas alam.
“Contohnya banjir. Daerah tangkapan air di Cianjur dan (Kabupaten) Bogor harus melakukan reboisasi. Kemudian daerah tengah, Bogor dan Depok, harus disiapkan semacam waduk. Terus daerah bawah, DKI Jakarta, harus siapkan pelebaran sungai, banjar kanal, sodetan. Kalau setiap kepala daerah bekerja dengan konsepnya sendiri, yang jadi korban adalah rakyat,” ujar Tito.
Editor : Ude D Gunadi