Permintaan itu ditindaklanjuti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan. Surat permohonan diajukan oleh Agus pada 21 Agustus 2020 dan digelar rapat di ruang kerja Bupati Purwakarta pada akhir Agustus 2020.
Dalam rapat tersebut, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat.
Saat itu, Agus Gunawan menginformasikan total 1.000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri atas 847 anggota KSPSI, 53 KASBI, dan pekerja non-serikat. Sedangkan 100 orang dari FSPMI.
Saat dilakukan verifikasi dan validasi nama-nama penerima bantuan, ternyata ada yang telah menerima bantuan lain dan terdapat 11 nama data ganda karyawan. Kemudian data tersebut diperbaiki, namun tidak dilampirkan berita acara tertulis penyerahan daftar calon penerima bantuan.
Lalu, Asep membuat draf surat keputusan Bupati Purwakarta mengenai penetapan penerima dan besaran bantuan sosial tunai kepada karyawan yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 TA 2020. Namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul, namun hingga draft Keputusan Bupati tersebut ditandangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.
Editor : Ude D Gunadi