get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu untuk Pesta Tahun Baru di Bandung, 6 Bandar Ditangkap

Kamis, 21 Desember 2023 | 14:21 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti 7 kg sabu yang berhasil disita dari 6 tersangka. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran 7 kilogram (kg) sabu dan menangkap 6 bandar. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan saat perayaan menyambut Tahun Baru 2024.

Keenam bandar besar sabu yang ditangkap antara lain, DW (36), FS (43), RF (29), DDP (32), P (37) dan SL (32). DW ditangkao pada Jumat pada 1 Desember 2023 di Jalan Cikawao, Kelurahan Paledang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

FS dibekuk pada Sabtu 2 Desember 2023 di On3 Residence Jalan Purawinata, Kelurahan Paledang, Lengkong Kota Bandung. RF ditangkap pada Minggu 3 Desember 2023 di Rutan Klas I Bandung Blok B19 Jalan Jakarta, Kelurahan Kebonwaru, Kecamagan Batununggal, Kota Bandung. DDP ditangkap pada Jumat 8 Desember 2023 di Cibubur, Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Tersangka P ditangkap pada Jumat 08 Desember 2023 di Cibubur Jalan Raya Alternatif Cibubur, Cimanggis, Kota Depok. Sedangkan SL ditangkap pada Sabtu 9 Desember 2023 di Jalan Raya Tapos, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sedangkan tersangka RF meringkuk di Lapas Cipinang.

"Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar kurang lebih 7.032,08 gram atau 7 kilogram dengan tersangka enam orang, DW, FS, RF, DDP, P, SL, dan RF. Namun FS masih berada di Rutan Kebonwaru dan RF di Lapas Cipinang," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatnarkoba AKBP Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/12/2023).

Kronologi kasus narkoba ini terbongkar, ujar Kombes Pol Budi Sartono, berawal saat petugas menangkap DW di Jalan Lengkong dengan barang bukti 600 gram atau 6 ons sabu.

Selanjutnya, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap bandar besar lain di beberapa tempat, Bandung, dan Depok. "Khusus bandar RF, residivis di Lapas Cipinang," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes Bandunv menuturkan, RF berada di Lapas Cipinang berperan sebagai operator dan membeli sabu dari P. Kemudian, sabu diambil oleh SL dan disalurkan ke tersangka lain, yaitu DDP, FS dan DW.

"Mungkin digunakan untuk pesta akhir tahun. Dengan penggagalan peredaran 7 kg sabu ini, kami nenyelamatkan sekitar 35.119 orang dari penyalahgunaan barkoba," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, barang haram tersebut berasal dari luar Kota Bandung. Polrestabes Bandung akan terus mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Bandung.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nereka terancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman mati," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut