BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim penasihat hukum Dadan Tri Yudianto menegaskan, kliennya tidak pernah memberi kendaraan mewah kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) non-aktif Hasbi Hasan, terdakwa kasus suap pengaturan kasasi KSP Intidana di MA. Dadan Tri justru menyerahkan mobil mewah yang dicurigai ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK.
Bantahan itu disampaikan tim kuasa hukum Dadan Tri terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) yang dilansir beberapa media, telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California, dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan yang disebut melibatkan pengusaha Dadan Tri Yudianto
“Kami tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan,” kata Rizky Rismawan dan Asep Budianto, tim penasihan hukum Dadan Tri kepada wartawan di Kota Bandung, Rabu (03/01/2024).
“Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warna merah atau pun Land Cruiser miliknya kepada Sekma Hasbi Hasan,” ujar Rizky Rismawan.
Rizky Rismawan menuturkan, jika KPK menyebut telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan itu adalah sebuah kekeliruan.
Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum demi lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu.
“Mobil-mobil mewah tersebut, 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto dan istri ke Rupbasan KPK Jakarta Timur,” tutur Asep Budianto.
Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA non aktif Hasbi Hasan kembali digelar pada awal 2024.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024) dengan agenda saksi-saksi dari penuntut umum KPK.
Dari lima orang saksi yang dipanggil KPK, hanya tiga orang yang hadir, yaitu, Nurlela Kotridyah dan Puji Lestari, karyawan Bank BCA, serta Allan Prima selaku sales mobil mewah.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum KPK mencecar saksi Allan Prima selaku sales mobil mewah terkait pembelian McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah, dan Land Cruiser oleh Dadan Tri Yudianto.
“Saksi Alland Prima Yozadi dalam kesaksiannya menyebutkan mobil-mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport, dibeli untuk digunakan dan dipakai sendiri oleh Dadan Tri Yudianto,” ucap Rizky Rismawan.
Terdakwa Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan tidak menyampaikan bantahan dan keberatan atas keterangan yang disampaikan saksi Nurlela Kotridyah, Puji Lestari, dan Allan Prima tersebut. “Majelis, saya tidak keberatan dan tidak ada bantahan,” kata terdakwa Dadan Tri Yudianto.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Selasa 9 Januari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum KPK.
Editor : Ude D Gunadi