BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang imbas kecelakaan antara KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya di jalur petak Stasiun Cicalengka-Haurpugur, pada Jumat (5/1/2024).
VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, pihaknya akan mengembalikan seluruh biaya tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api.
"Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan," kata Joni dalam keterangannya.
Kebijakan ini juga berlaku saat terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya.
"Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan," ucap Joni.
Selain itu, KAI juga akan mengembalikan seluruh biaya tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar.
"Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan," tuturnya.
Joni pun menyampaikan permohonan maaf atas gangguan perjalanan kereta api yang terjadi.
"Selama proses evakuasi berlangsung, perjalanan KA-KA yang akan melintas di wilayah Haurpugur – Cicalengka dilakukan upaya rekayasa pola operasi berupa jalan memutar dan pengalihan menggunakan angkutan lain," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya