get app
inews
Aa Read Next : HUT Ke-79 TNI, Pj Wali Kota Bandung Harap TNI Bersama Rakyat Kawal Kepemimpinan Nasional

Polrestabes Bandung Musnahkan 11.230 Knalpot Brong demi Jaga Kondusivitas

Senin, 08 Januari 2024 | 16:25 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menggergaji knalpot brong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung memusnahkan 11.230 knalpot bising, Senin (8/1/2024). Pemusnahan knalpot brong demi menjaga kondusivitas itu digelar di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Hadir dalam acara pemusnahan knalpot brong itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Kasatlantas Polrestabes AKBP Eko Iskandar, Kejari Bandung, Kadim 0618 Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penindakan terhadap knalpot tidak standard tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ).

Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2) UU LLAJ mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan. Selain itu, Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor: ST/127/I/HUK.6.2/2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Penindakan pelanggaran terhadap kendaraan bermotor berknalpot bising.

"Hasil penertiban knalpot bising di Kota Bandung sejak Januari 2023 hingga Desember 2023, kami menyita 11.230 knalpot bising," kata Kapolrestabes Bandung.

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, berdasarkan Pasal 285 UU LLAJ, kendaraan berknalpot bising ditilang dan ditahan. Pemilik dapat kembali mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot dengan yang standard.

"Intinya penindakan ini adalah jawaban atas keluh kesah masyarakat Kota Bandung selama ini tentang knalpot bising di mana-mana. Kami jajaran Forkopimda Kota Bandung berkomitmen dan konsisten melaksanakan operasi knalpot tidak standard, sehingga masyarakat terayomi dan tidak bisa terganggu oleh suara berisik," ujar Kombes Pol Budi Sartono. 

Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono megatakan, Kota Bandung dipastikan harus aman, kondusif, termasuk penggunaan knalpot tidak standard. 

"Itu akan ditindak sesuai ketentuan. Kami Forkopimda Kota Bandung sangat mendukung pelaksanaan peraturan perundang-undangan," kata Pj Wali Kota Bandung.

Diketahui, isu tentang knalpot brong kembali mencuat setelah terjadi aksi kekerasan oleh aparat di Boyolali, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, relawan Ganjar-Mahfud babak belur dipukuli sejumlah tentara. Tindak kekerasan tersebut dilakukan tentara dengan alasan para korban menggerung knalpot brong di depan markas TNI.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut