BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Mulai 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000.
Perubahan tarif layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun memastikan penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian menyebut, masyarakat pengguna BPJS dan UHC tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini.
"Tarif lama kita itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik," kata Anhar, Kamis (11/1/2024).
Editor : Abdul Basir