Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, Tim Pembina Samsat berjalan sangat efektif dengan beberapa inovasi dari evaluasi tentang kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak hanya 39 persen sejak tahun 2022.
"Ternyata masalah kepatuhan 61 persen hasil itungan pada saat itu, kurang lebih Rp200 triliun uang negara yang terhambat masuk dari jumlah data base kendaraan di kepolisisan itu ada 148 juta pada saat itu di kementrian itu ada 120 juta di Jasa Raharja 103 juta. Jadi itu juga jadi salah satu beban kami, bagaimana kita menyatukan data," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi, kata Yusri, ternyata masalahnya adalah memang orang Indonesia ini senang dengan kendaraan bekas. Sehingga, pihaknya pun mengusulkan bagaimana BBN 2 ini dihapuskan.
"Kenapa kita ngotot ingin biaya BBN dihapus karena terus terang saja kita menegakan hukum dengan teknologi sekarang ada yang namanya tilang elektronik yang terjadi adalah selama ini kami melanggar pelanggar kepada kendaraan yang tercapture kendaraan tersebut ternyata salah alamat karena belum balik nama," terangnya.
Menurutnya, alasan masyarakat tidak mau balik nama karena berbagai macam alasan, salah satunya karena biaya yang cukup mahal.
"Jadi masyarakat nunggu pas pemutihan padalah itu bukan solusi yang baik. Nah dari tahun 2022-2023 itu ada kenaikan dari 39% jadi 51% jadi masih ada 49% masyarakat yang belum patuh. Dengan biaya balik nama 0 bbn 0 yakin pasti masyarakat mau balik nama. Ini yang akan kita bahasa dalam rakor termasuk kepatuhan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah