BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan memerintahkan jajaran menertibkan para pengendara motor berknalpot brong atau bising. Penertiban dilakukan karena penggunaan knalpot tidak sesuai standard itu melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, jajaran polisi lalu lintas di seluruh Indonesia menggelar operasi penindakan terhadap pengguna knalpot brong. Hasil penindakan, total 430.000 knalpot brong atau bising disita polisi dari seluruh wilayah di Indonesia.
"Dari data, kami sudah menindak sekitar 430.000 lebih knalpot brong di seluruh Indonesia," kata Kakorlanatas Polri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).
Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, penggunaan knalpot brong di jalan raya menggangu ketertiban umum hingga meresahkan masyarakat. Bahkan knalpot brong memicu tawuran dan tindak kekerasan.
"Knalpot brong ini, kalau sudah digunakan identik dengan kebut-kebutan. Kemudian suara bising menggangu masyarakat," ujar Irjen Pol Aan Suhanan.
Kakorlantas Polri mengapresiasi komitmen Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar dan jajaran dalam penanganan knalpot brong di Jawa Barat. Selama periode 1-7 Januari 2024, jajaran Ditlantas Polda Jabar menindak 54.481 knalpot brong.
"Jabar khususnya Kota Bandung ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," tutur Kakorlantas Polri.
Irjen Aan Suhanan mengatakan, upaya penindakan knalpot brong dilakukan secara bertahap mulai dari preemtif, preventif, hingga represif. Edukasi terkait penggunaan knalpot brong juga terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kami sudah memberikan petunjuk, arahan, terkait penangangan knalpot brong, dari tindakan softpower dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sampai hard power atau penegakan hukum terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong," ucap Irjen Pol Aan Suhanan.
Editor : Ude D Gunadi