Polrestabes Bandung Ungkap 16 Kasus Curat-Curas-Curanmor, Tangkap 21 Tersangka
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap 16 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor selama Februari 2026.
Dari pengungkapan 16 kasus itu, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 21 tersangka. Selain itu, mengamankan barang bukti, 20 unit motor, dan satu unit mobil.
Kemudian, 24 unit telepon seluler (ponsel), empat tabung gas, beberapa senjata tajam, dan sejumlah kunci astag yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran dalam merespons laporan masyarakat yang resah oleh maraknya kasus pencurian, khususnya curanmor.
“Periode Februari 2026 dari awal sampai pertengahan ini, kami berhasil mengungkap 16 kasus curat, curas, dan curanmor,” kata Kapolrestabes didampingi Kasatreskrim AKBP Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/2/2026).
Kombes Budi merinci, dari total 16 kasus yang terungkap, enam kasus curanmor dengan tujuh tersangka; sembilan kasus curat dengan 13 tersangka, dan satu kasus curas dengan satu tersangka.
“Total tersangka yang kami amankan 21 orang. Sebagian merupakan residivis,” ujar Kombes Budi.
Mayoritas tempat kejadian perkara (TKP) curanmor, tutur Kapolrestabes, kawasan permukiman yang relatif sepi dan minim pengawasan. Para pelaku memanfaatkan situasi itu untuk beraksi, terutama pada malam hingga dini hari.
“TKP curanmor kebanyakan di lokasi permukiman yang sepi. Modusnya beragam. Namun rata-rata menggunakan kunci astag untuk merusak kunci kendaraan,” tutur Kapolrestabes.
Dari hasil pemeriksaan, sebagian kendaraan hasil curian akan dijual dengan harga murah ke penadah.

Editor : Agus Warsudi