BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - NP, emak-emak berusia 35 tahun di Kota Cirebon, ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. Emak-emak residivis ini diringkus gegara melakukan penipuan dengan modus jual rumah.
Pelaku NP menipu korban RN (31), asal Yogyakarta yang ingin membeli sebuah rumah di Kota Cirebon. Namun down payment (DP) atau uang tanda jadi sebesar ratusan juta rupiah raib dibawa kabur NP.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan, kronologi kejadian berawal dari korban RN bersama suaminya mencari informasi tentang rumah yang akan dijual yang dekat dengan tempat tinggalnya di Cirebon.
Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku NP. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik. Saksi Kurdi lantas memberikan nomor handphone (HP) pelaku NP yang mengklaim sebagai pemilik rumah.
"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku NP dan ingin melihat rumah secara langsung. Setelah melihat rumah, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku NP," kata Kapolres Cirebon Kota, Jumat (12/1/2024).
Kemudian, ujar AKBP M Rano Hadiyanto, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN bersama suaminya dan pelaku NP di salah satu Kantor Notaris di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
"Saat itu, pelaku menerima transfer uang down payment (DP) sebesar Rp750.000.000 dari harga rumah Rp1.450.000.000 (Rp1,4 miliar)," ujar AKBP M Rano Hadiyanto.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan akibat penipuan itu, korban RN mengalami kerugian Rp750.000.000.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 lembar bukti transfer dari korban sebesar Rp.650.000.000 tanggal 31 Oktober 2022. Kemudian, 1 lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000 tanggal 7 November 2022, 1 bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, 1 lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan, dan 1 bundle pembatalan kesepakatan pada 8 Desember 2023.
"Akibat perbuatannya, pelaku NP melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau masyarakat jika ingin membeli rumah di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tanah dan rumah tersebut asli atau palsu dan tidak bersengketa.
"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," kata Kasatreskrim Polres Cirebon Kota.
Editor : Ude D Gunadi