get app
inews
Aa Text
Read Next : Akademisi Sebut Banyak Pasal di RUU KUHP Harus Dikritisi, Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power

Bareskrim Polri Limpahkan 2 Tersangka Kasus Deepfake AI Catut Nama Presiden Prabowo ke Kejaksaan

Kamis, 24 April 2025 | 15:55 WIB
header img
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Hinawan Bayu Adji. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka kasus penipuan modus video deepfake catut nama Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) ke kejaksaan, Kamis (24/4/2025). 

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Adji mengatakan, dua tersangka, AMA dan JS dilimpahkan ke kejaksaan berbeda.

"Tersangka AMA dilimpahkan ke Kejari Lampung, sementara tersangka JS dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.

Brigjen Pol Himawan Bayu Adji menyatakan, saat ini, perkembangan penanganan kasus, para pelaku deepfake AI Presiden Prabowo dan pejabat lain telah selesai dengan pelimpahan tahap II ke Kejari Lampung Tengah untuk pelaku AMA. 

"Modus operandi dua tersangka ini mengirimkan video deepfake yang mencatut Presiden Prabowo ke korban. Melalui video itu pelaku menawarkan bantuan pemerintah. Namun agar bantuan cair, si penerima video harus mengirim sejumlah uang ke pelaku," ujar Brigjen Pol Himawan Bayu Adji. 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut