get app
inews
Aa Text
Read Next : Supersol Ajak Masyarakat Gotong Royong Siaga Banjir Musim Hujan

Kabupaten Bandung Dikepung Banjir, Dadang Supriatna Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Senin, 15 Januari 2024 | 12:35 WIB
header img
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat meninjau lokasi banjir di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Starus Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Kabupaten Bandung.

Surat Keputusan Bupati bernomor: 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat (13/1/2024).

"Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung, tterhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024," ucap Dadang dalam surat keputusan yang beredar, Senin (15/1/2024).

Selama penetapan Status Tanggap Darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.

"Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut