"Kita berusaha terus mengamankan iklim investasi ini dalam satu regulasi. Salah satunya regulasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bandung yang saat ini sudah selesai raperda-nya, sehingga investasi akan lebih berdatangan lagi ke depan," ucap Dadang usai menghadiri Festival Zumba di Jalan Anyar Kecamatan Majalaya, Minggu (21/1/2024).
Menurutnya, Perda RTRW merupakan hal penting dalam proses pembangunan di Kabupaten Bandung. Karena calon investor akan mendapat kepastian hukum kaitan pemanfaatan lahan yang ada.
"Persetujuan rancangan ini terbilang cepat di Indonesia. Jadi yang cepat itu Kabupaten Bandung dan Bali," ujarnya.
Rancangan RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 telah terhubung dengan OSS dan ATR/BPN, sehingga investor yang hendak melakukan permohonan izin, sudah bisa menggunakan ketentuan ini.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta menyebutkan, sampai dengan akhir tahun 2023, realisasi investasi di Kabupaten Bandung mencapai Rp30,3 triliun, baik dari PMD maupun PMA.
Editor : Rizal Fadillah