get app
inews
Aa Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar Panggil Ketua Jambore BPD Tasikmalaya

Senin, 22 Januari 2024 | 14:50 WIB
header img
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat akan memanggil Ketua Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pemanggilan tersebut akan berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya untuk mendengar keterangan dari Ketua Jambore BPD Tasikmalaya.

"Hari ini kita akan panggil saksi Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya, klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya," ucap Zacky ditemui di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).

"Kita dalam rangka mendalami, kita tidak menjudgetifikasi tapi mendalami sejauh mana kasusnya," tambahnya.

Zacky mengakui, jika indikasi pelanggaran selalu ada. Hanya saja, untuk membuktikan hal itu pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu kasus tersebut.

"Kita liat nanti cari fakta faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana kan belum tergambarkan, karena sedang berproses," ungkapnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye, Zacky mengatakan, salah satu sanksi yang akan diterima Ridwan Kamil adalah sanksi pidana.

"Kalau tidak masuk pidana, ya soal peraturan perundang undangan lain, bisa UU desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," imbuhnya.

Zacky juga memastikan, pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil selaku pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

"Ya pasti ada. Setelah memanggil para saksi. Kita kan masih punya waktu 14 hari kerja dari sejak meregister kemarin tanggal 17," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil atas dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

"Kampanye RK (Ridwan Kamil) ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kabupaten Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam Pemilu," kata Anggota BBHAR PDIP Jabar, Naga Sentana.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut