BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Inspektorat Kabupaten Bandung diminta menjadi lembaga yang memberikan early warning bagi OPD atau dinas di lingkungan Pemkab Bandung. Hal ini demi mengejar target delapan kali raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Begitu disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna kepada jajaran Inspektorat dan para Kepala OPD Pemkab Bandung saat meresmikan Gedung baru Inspektorat di lingkungan Pemkab Bandung, Rabu (24/1/2024).
"Saya minta Inspektorat harus menjadi pihak yang memberikan early warning atau peringatan dini dalam penyelenggaraan tugas-tugas OPD. Ini sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi dan juga dapat mengeliminasi potensi pelanggaran hukum," ucap Dadang.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengaku, dirinya sangat berkomitmen mendukung Inspektorat berperan dalam pemberantasan praktik korupsi sekaligus bertanggung jawab dalam pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Pemkab Bandung.
Dadang juga meminta Inspektorat untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Inspektorat diminta melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan dan prosedur yang ada untuk memastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita punya target dan berharap dapat meraih WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Inspektorat Hlharus menjadi early warning bagi OPD agar semua dijalankan sesuai prosedur," katanya.
Pada kesempatan itu, Dadang juga menyinggung soal Kepala Inspektorat, Yudhi Heryanto yang akan segera memasuki masa pensiun. Ia menyebut, Yudhi akan tetap dilibatkan dalam pengawasan meski nanti sudah pensiun.
"Saya sudah ngobrol sama Pak Sekda, bahwa nantinya Pak Yudhi akan masuk salah satu tim untuk membawa Kabupaten Bandung semakin baik lagi. Kami sangat butuh dengan pengalaman beliau yang luar biasa," ungkapnya.
Dadang mengatakan, Inspektorat bukan hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan pemerintah daerah maupun pengadaan barang dan jasa.
Namun, Inspektorat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kegiatan, kebijakan, dan proses di dalam instansi pemerintah daerah. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pencapaian target, penilaian kinerja, serta identifikasi kelemahan dan rekomendasi perbaikan.
Dadang mengaku, optimistis dengan adanya peran penting Inspektorat dalam pencegahan dini, tidak hanya dapat meminimalisir penyimpangan hukum, namun juga terbukti memperbaiki kinerja seluruh jajaran Pemkab Bandung.
"Sebagai contoh, ketika saya baru menjadi Bupati, APBD kita hanya Rp 4,8 triliun. Setelah saya masuk, APBD kita terus meningkat dan APBD kita saat ini sudah Rp 7,4 triliun. Ini karena PAD kita terus meningkat dan kinerja seluruh OPD semakin baik," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah