get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

Indeks Kerawanan Pemilu Tinggi, Panwascam Cimsel dapat 72 Laporan Pengawasan

Minggu, 28 Januari 2024 | 18:28 WIB
header img
Selama periode November 2023 hingga Januari 2024, Panwascam Cimahi Selatan mendapatkan sebanyak 72 laporan hasil pengawasan (LHP) Pemilu yang terindikasi kepada pelanggaran administrasi. Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Sejumlah wilayah di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi termasuk kepada kategori yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) cukup tinggi. Terutama di Kelurahan Utama, Kelurahan Cibeureum, dan Kelurahan Melong, sehingga pengawasan yang dilakukan harus lebih ekstra.

Contohnya di Kelurahan Cibeureum, ada RW yang melarang aktivitas kampanye. Namun setelah diberikan edukasi tentang aturan dan adanya sanksi kurungan selama 1 tahun dan denda Rp12 juta baru masyarakat bisa memahami. Belum lagi ada kearifan lokal sehingga harus ada izin dulu untuk melaksanakan kegiatan kampanye.

Namun terkadang proses pengawasan yang dilakukan Panwascam Cimahi Selatan di lapangan terbentur keterbatasan personel yang ada. Sehingga cukup membuat personel pengawas yang ada kewalahan dalam melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap aktivitas kepemiluan.

"Petugas pengawas di Panwascam Cimahi Selatan hanya tiga orang, adapun staf karena bukan tupoksinya mereka hanya menemani saat bertugas dan dibekali surat tugas," kata Ketua Panwascam Cimahi Selatan, Endar Bono Suwarso kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).

Terkait hal itu, pihaknya meminta seluruh PKD untuk mempelajari teritorial yang ada di wilayahnya masing-masing untuk menentukan dan mempermudah posisi mereka dalam bertugas. Sebab PKD per kelurahan hanya satu dan di Cimahi Selatan ada lima orang, yang harus ikut turun mengawasi kampanye.

Untuk tugas pengawasan, sejauh ini Panwascam Cimahi Selatan telah mendapatkan sebanyak 72 laporan hasil pengawasan (LHP) yang dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 26 Januari 2024. Dari jumlah itu, ditemukan ada yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi.

"Ada satu peserta Pemilu Serentak 2024 yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi, yakni diduga membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," ungkapnya.

Meski begitu, lanjut Endar, saat Panwascam Cimahi Selatan bersama Bawaslu Kota Cimahi turun langsung untuk memastikan, tidak ada satupun yang bisa memberikan barang bukti berupa sembako tersebut. Disinyalir karena tahu Panwascam turun, aktivitas kampanye bagi-bagi sembako langsung dihentikan.

Aktivitas membagi-bagikan sembako secara cuma-cuma atau gratis tidak boleh, termasuk membagi-bagikan uang. Itu semestinya sudah diketahui dan jadi rambu-rambu peserta Pemilu. Kecuali jika dikemas dengan door prize atau mengadakan acara bazar atau tebus murah masih bisa.

"Tapi kalau diberikan secara gratis, apalagi dengan melakukan money politics maka jelas itu pelanggaran," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2012 tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye, maka peserta Pemilu baik partai partai maupun anggota partai calon legislatif harus melakukan prosedur administrasi secara berjenjang sebelum melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah.

"Tugas Panwascam dan PKD hanya menuangkan temuan tersebut ke dalam LHP dan melaporkannya ke Bawaslu Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti," kata dia. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut