get app
inews
Aa Read Next : Ema Sumarna Diduga Jadi Tersangka Baru Kasus CCTV, Bey: Hormati Proses Hukum

Polisi Tetapkan Pemuda yang Ngaku Dibegal Tersangka, Ternyata HP Dibegal Pacarnya

Senin, 29 Januari 2024 | 13:55 WIB
header img
Polisi membeberkan barang bukti laporan palsu seorang pemuda yang mengaku dibekal, ternyata HP dan barang-barangnya dibawa sang pacar. Foto: MPI

MALANG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pemuda di Malang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan menjadi korban pembegalan.

Namun, setelah ditelusuri, laporan tersebut ternyata palsu. Korban, MNZ, yang awalnya kehilangan dompet dan handphone, ternyata dibegal oleh pacarnya.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai ketika polisi menerima laporan dari MNZ pada tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. MNZ melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya dengan maksud melaporkan peristiwa curas atau pembegalan yang dialaminya.

Anton Widodo menyampaikan informasi ini saat konferensi pers di Mapolsek Lowokwaru pada Senin pagi (29 Januari 2024). Dalam laporannya, MNZ menyatakan bahwa dia dibegal saat melintasi Jalan Melati, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi menginterogasi MNZ setelah menerima laporan tersebut. Dalam pengakuan korban, MNZ merasa diikuti oleh dua sepeda motor ketika melintasi Jalan Melati.

Kedua pelaku, menggunakan dua sepeda motor, berhasil menghentikan korban dan memperlihatkan senjata tajam jenis celurit. Karena merasa takut, MNZ membiarkan pelaku mengambil tasnya yang berisi handphone, KTP, dan ATM.

Namun, setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi mata di sekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa laporan MNZ adalah palsu. Barang-barang milik korban, seperti handphone, dompet, dan ATM, ternyata dibawa oleh kekasihnya saat keduanya sedang bertengkar.

Anton menambahkan bahwa MNZ, dalam kebingungan, mencari alasan kepada ibunya terkait keberadaan handphone iPhone XR yang dibelikan oleh ibunya. Akhirnya, MNZ mengaku kepada ibunya bahwa dia menjadi korban pembegalan di Jalan Melati Lowokwaru, meskipun kenyataannya itu adalah rekayasa.

Akibat perbuatannya, MNZ dihadapkan pada ancaman Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut