Polrestabes Bandung Tetapkan Ustaz Gaul Evie Effendi sebagai Tersangka Kasus KDRT
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan ustaz gaul Evie Effendi atau EE sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Polisi juga menetapkan tiga orang lain, kerabat ustaz EE, sebagai tersangka kasus itu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, ustaz EE dan tiga kerabatnya itu telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan yang bersangkutan (ustaz EE) tersangka beserta tiga orang lainnya dan segera kami lakukan pemeriksaan (sebagai tersangka). Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasatreskrim Anton, Jumat (5/12/2025).
Kompol Anton menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah melakukan upaya mediasi antara pelapor NAT (19) dan terlapor ustaz EE serta tiga kerabatnya.
Namun tiga kali mediasi yang dilakukan itu gagal mendapatkan titik temu dan perdamaian sehingga kasus tetap berlanjut. "Ada tiga kali mediasi tapi gagal," ujar Kompol Anton.
Disinggung kemungkinan para tersangka tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa, Kompol Anton menuturkan, penyidik akan menilai terlebih dulu alasan mereka.
Jika dianggap tidak sah, tutur Kompol Anton, Satreskrim Polrestabes Bandung akan mengirimkan panggilan kedua.
"Jika panggilan kedua tidak diindahkan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penangkapan kepada para tersangka," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi