get app
inews
Aa Read Next : Keppres Pemindahan Ibu Kota Belum Diteken, Jokowi: IKN Belum Betul-betul Siap

Jokowi Tetapkan 16 Hari Libur Nasional 2024, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Februari 2024 | 11:00 WIB
header img
Hari Libur Nasional 2024. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, pada 29 Januari 2024.

Dalam pertimbangan Keppres tersebut, bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur.

“Perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum”, bunyi pertimbangan huruf b Keppres tersebut, dikutip Kamis (1/2/2024).

Dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur tahun 2024 yang terdiri dari 16 hari libur nasional, yaitu:
– 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
– 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
– 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
– 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
– 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
– 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
– 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
– 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
– 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
– 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
– 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
– 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
– 7 Juli (Minggu):  Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
– 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
– 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
– 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut