"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keperpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," tuturnya.
Selain membuat laporan ke Bawaslu, kata Ait, pihaknya juga membuat surat tembusan kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk segera memanggil yang bersangkutan.
"Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdan dari jabatannya," ungkapnya.
"Serta kami menuntut pemindahan saudara Dani Ramdan dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Jabar. Dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN,"bagaimana mau jadi Sekda Jabar, jadi PJ Bupati Bekasi saja tidak becus pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bawaslu Jabar belum memberikan konfirmasi terkait pelaporan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah