Sidang Korupsi Ijon Bekasi, Eks Pj Bupati Dani Ramdan Disebut Ikut Atur Pemenang Proyek APBD
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menggelinding dan memunculkan fakta-fakta baru di persidangan. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, kini ikut terseret dalam pusaran kasus yang menjerat terdakwa Ade Kusawara Kunang dan sang ayah, HM Kunang. Dani diduga memiliki peran dalam mengarahkan pemenang proyek APBD Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran 2024.
Keterangan mengejutkan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Ade Kusawara Kunang mencecar Henri mengenai skema alokasi proyek pada tahun anggaran tersebut. Henri secara blak-blakan mengakui adanya tekanan atau arahan dari Dani Ramdan untuk memprioritaskan korporasi milik seorang pengusaha bernama Sarjan.
Sebagai informasi, Sarjan merupakan salah satu pihak penyuap dalam perkara ini. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor delapan, Henri menyebut ada 54 paket pengerjaan yang mekanismenya sudah diarahkan agar jatuh ke tangan Sarjan atas instruksi Pj Bupati saat itu.
"Ada perintah dari pak Dhadani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan," ujar Henri dalam persidangan.
Dani Ramdan sendiri memiliki rekam jejak panjang di Bekasi, di mana ia sempat memimpin wilayah tersebut sebagai Pj Bupati dalam tiga periode berbeda antara Juli 2021 hingga Agustus 2024, di bawah masa pemerintahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menariknya, Dani kemudian menanggalkan status ASN-nya demi maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, di mana ia berhadapan langsung dengan Ade Kusawara Kunang sebagai rival politiknya.
Editor : Agung Bakti Sarasa