BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mengoreksi putusan Bawaslu Kota Bekasi. Dalam putusannya, Bawalsu Jabar memvonis
lima dari 13 ASN Pemkot Bekasi bersalah melakukan pelanggaran kampanye dengan memamerkan jersey nomor 2.
Putusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Bawaslu Jabar dengan nomor 001/K/LP/PP/Prov/13.00.1/2024. Melalui surat itu, Bawaslu Jabar mengoreksi surat keputusan Bawaslu Kota Bekasi yang menyatakan tak ada pelanggaran dalam kasus itu.
"Mengoreksi Penanganan Pelanggaran Laporan Nomor: 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 Tertanggal 2 Januari 2024 yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi dan menerbitkan surat rekomendasi atas hasil koreksi yang diregister dengan Nomor: 001/K/LP/PP/Prov/13.00/1/2024," tulis surat itu, dilihat pada Selasa (6/2).
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Jabar sudah mengirim surat rekomendasi yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Penerusan Pelanggaran Undang-Undang Lain kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi tempat Pegawai Aparatur Sipil Negara," lanjut surat tersebut.
Editor : Ude D Gunadi