get app
inews
Aa Read Next : Jalan Simpang Gedebage Selatan Menuju Masjid Raya Al-Jabbar Resmi Difungsikan

Bawaslu Turunkan APK dan Larang Kampanye di Medsos saat Masa Tenang Pemilu

Minggu, 11 Februari 2024 | 16:10 WIB
header img
Penurunan APK di Kota Bandung saat masa tenang kampanye, Minggu (11/2/2024) dinihari. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lakukan menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bandung. 

Penurunan APK dilakukan lantaran saat ini sudah memasuki masa tenang, dimana dalam aturan PKPU masa tenang tidak diperbolehkan peserta pemilu melaksanakan kampanye, baik bentuk APK, Kampanye langsung ke masyarakat hingga lewat media sosial (medsos)

“Saat ini sudah memasuki masa tenang, jadi semua jenis alat peraga kampanye harus diturunkan,” Anggota Bawaslu RI Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty usai melakukan penurunan APK di Kota Bandung, Minggu (11/2/2024) dinihari.

Penurunan APK dilakukan mulai dari sekitar pintu Tol Pasteur hingga Flyover Prof Mochtar Kusumaatmadja hingga kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada Minggu (11/2/2024) dini hari. 

Dalam penurunan APK di Kota Bandung, Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar menggandeng pihak-pihak terkait diantaranya, KPU Kota Bandung hingga Satpol PP Kota Bandung.

Lolly mengatakan alasanya Bawaslu RI turun langsung ke Kota Bandung karena wilayah tersebut merupakan ikon Jawa Barat, sehingga bisa mudah menjadi percontohan daerah lain. 

"Bandung sendiri akan jadi pemicu untuk semua kota dan kabupaten di jabar akan melakukan hal serupa dengan secara baik dan maksimal,” Pungkasnya.

Lolly mengungkapkan bahwa penurunan alat peraga kampanye tidak mungkin dilakukan dalam waktu sehari. Maka dari itu pihaknya serta pihak lain akan melakukan penurunan dengan cara bertahan. 

“Memang dengan situasi saat ini tidak mungkin satu hari akan selesai, jadi kami lakukan secara bertahap. Nanti saat penurunan akan bareng bersama satpol PP,” Jelasnya. 

Dirinya menambah tak hanya alat peraga yang Berbentuk fisik, saja yang diturunkan,  alat peraga kampanye digital akan sama dilakukan penurunan. 

Dalam konteks yaitu ketentuan dimana masa kampanye itu sebagaimana diatur termasuk juga dalam PKPU itu berkenaan proses masa kampanye, artinya, seluruh alat peraga kampanye itu tidak ada dari fisik maupun yang digital.

“Mengenai digital kita memiliki pengawasan Cyber untuk memastikan seluruh masa kampanye tenang itu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"ujar Lolly. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut