Terpisah, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar mengingatkan, agar masyarakat menggunakan hak pilihanya dengan jujur dan tidak terhasut oleh politik uang.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai adanya politik uang atau lebih dikenal serangan fajar. Sebab menurutnya, hal itu dilarang dan ada dalam fatwa tentang hukum memilih dalam pemilu.
"Di antaranya politik uang itu haram dalam pandangan Islam. Kaidahnya kan itu ada haditsnya yang menyatakan 'yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka', udah jelas itu," ucap Rafani saat dihubungi.
Rafani mengatakan, praktik politik uang ini seharusnya tidak dilakukan oleh para oknum jelang pencoblosan. Hal itu sangat mencederai nilai demokrasi dan kesucian proses pemilihan.
"Kita juga tidak ingin demokrasi ini dicederai oleh praktik-pratik money. Jadi, kenapa kalau politik uang seolah sepanjang bisa dilakukan ya dilakukan. Dalam pandangan MUI, secara agama politik uang itu tidak boleh," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah