get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Ali Syakieb Turun Tangan Tertibkan APK di Rancaekek dan Cileunyi

Sterilisasi Ratusan APK Dilakukan Hingga Hari Terakhir Masa Tenang

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:41 WIB
header img
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cimahi Utara, Ani Nurleni memaparkan hasil pengawasan yang telah dilakukan di masa tenang Pemilu tahun 2024 di Sekretariat Panwascam Cimahi Utara. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Penertiban alat peraga kampanye (APK) dilakukan oleh personel Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cimahi Utara hingga hari terakhir masa tenang.

Hal itu untuk menjaga ketertiban selama tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan memasuki hari pemungutan dan perhitungan surat suara pada Rabu 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Cimahi Utara, Ani Nurleni mengatakan, selama pengawasan di masa tenang pihaknya berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Bawaslu Kota Cimahi.

"Kami melakukan kerja pengawasan secara kolaboratif untuk memastikan Pemilu berjalan aman dan jurdil serta bisa mencegah dari berbagai potensi pelanggaran," tuturnya saat ditemui di Kantor Sekretariat Panwascam Cimahi Utara, Kota Cimahi, Selasa (13/2/2024).

Dikatakannya, hari pencoblosan, pemungutan, dan penghitungan suara besok akan dilakukan secara serentak se-Indonesia. Pemilu 2024 diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DRPD Kabupaten/Kota.

Menjelang hari pemungutan suara, terdapat dua tahapan penting dalam Pemilu Serentak 2024 yang telah dilalui yakni, kampanye dan masa tenang. KPU telah menetapkan jadwal masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Sementara itu masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pencoblosan, yakni pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024. Pada masa tenang tersebut, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.

"Pada masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya," sebutnya.

Selama masa tenang, lanjut dia, di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, Panwascam, PKD, dan PTPS saling bekerja sama untuk memantau proses masa tenang mulai dari pencoptan alat peraga kampanye (APK) maupun memungut APK yang terjatuh.

Sejumlah titik lokasi yang sudah dibersihkan dari APK di antaranya Kelurahan Cibabat Jalan Pesantren, Jalan Aruman, Jalan Raden Demang Hardjakusumah dan Jalan Cihanjuang.

Kemudian Kelurahan Cipageran Jalan Puri Cipageran, Jalan Kolmas, dan Jalan Sangkuriang. Lalu berlanjut ke Kelurahan Pasirkaliki Babakan Loa dan Kelurahan Citeureup Jalan Permana, Jalan Encep Kartawiria, Jalan Kamarung, Jalan Ciawitali, dan Jalan Kolonel Masturi. Pembersihan APK terus dilakukan hingga benar-benar steril pada saat hari pencoblosan.

"Panwascam Cimut, PKD, dan PTPS terus bekerja sama untuk melakukan pembersihan APK, karena semua harus benar steril," imbuhnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut